top of page

PENERTIBAN OLEH PETUGAS HARIA PASAR INPRES LHOKSEUMAWE

  • Writer: Chandra Ibinews
    Chandra Ibinews
  • Apr 30, 2021
  • 3 min read

Lhokseumawe - Investigasi Bhayangkara Indonesia com, Petugas Haria Pasar Inpres Kota Lhokseumawe Sebagaimana yang kita ketahui bahwa petugas Haria merupakan musuh terbesar bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) didalam komplek pasar, dalam melakukan penertiban Petugas Haria merupakan sebagai aparat penegakan Peraturan pemerintah daerah seringkali terjadinya polemik di tengah masyarakat

Masih banyak lagi aroganisme Pol. PP yang kita saksikan, mulai dari penggusuran atau razia PKL di kota – kota besar lainnya yang bukan mustahil terjadi pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM) seperti yang terjadi dalam kekerasan fisik dan pengerusakan lapak-lapak dagangan tanpa ada tindakan persuasif dan ganti rugi dari Pemerintah Kota.

Pantauan Pengawas Indepedent seorang Jurnalis, Guslian Ade Chandra (Ketua Umum LSM GASPARI)

ree

PKL sebagai bagian dari usaha sektor informal memiliki potensi untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja, terutama bagi tenaga kerja yang kurang memiliki kemampuan dan keahlian yang memadai untuk bekerja di sektor formal karena rendahnya tingkat pendidikan yang mereka miliki, untuk itu perlu dilakukan tindakan atau kebijakan dari Pemerintah Daerah agar tidak menimbulkan persoalan di masyarakat.


ree

Maraknya keberadaan PKL di Kota Lhokseumawe kerap menimbulkan masalah bagi Pemko Lhokseumawe untuk itu perlunya Peraturan khusus yang mengatur Pedagang Kaki Lima Peraturan Walikota (Perwal), mulai dari hak-hak Pedagang Kaki Lima dan perlindungan hukum bagi para Pedagang Kaki Lima itu sendiri.

Pendekatan kepada para pedagang adalah kunci sukses yang sangat berperan dan bisa mencari tahu permasalahan para pedagang itu, dengan cara “pendekatan negosiasi mencari titik permasalahan selanjutnya negosiasi lagi sampai para pedagang ketemu solusinya” ujar Chandra yang dimana sudah lebih satu bulan penelitian di Pasar INPRES LHOKSEUMAWE. sehingga menghindari aksi adu mulut, apalagi saling jotos dan kejar-kejaran antara petugas dan pedagang sebagaimana yang selama ini terjadi di berbagai tempat.



Lantas Bagaimana cara Petugas Haria melakukan penertiban PKL dengan Damai tanpa terjadi konflik antara petugas dengan Pedagang ???


Perlu di tegaskan, Petugas Haria dalam hal ini adalah merupakan sebagai pihak ke 3 adalah orang yang ditunjuk dengan surat perjanjian kepala dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM pemko Lhokseumawe, Pengelola Pengutipan Restribusi Pasar Inpres Kota Lhokseumawe dalam surat perjanjian yang diterbitkan oleh DISPERINDAGKOP UKM KOTA LHOKSEUMAWE agar dalam melaksanakan operasi penertiban terutama PKL, untuk dapat mengayomi dan melayani dengan cara 3S (Salam, Senyum, dan Sapa) dan tidak kasar, seperti memaksa, mengancam dan mengunakan kekerasan, tetapi melalui cara – cara persuasif, simpatik dan edukatif sehingga sedapat mungkin dihindari ” Penggunaan kekerasan ” yang dapat menimbulkan kontra produktif di masyarakat.

ree

Membantu para pedagang memindahkan barang-barangnya ke lokasi baru yang telah disediakan dan ditempati, dengan menawarkan tenaga jasa Kebersihan, jasa keamanan dan kenyamanan jaminan barang-barang dagangannya, dengan memperlakukan para pedagang dengan istimewa.

Apa Tindakan Pemerintah agar para pedagang merasa aman dalam melakukan aktivitasnya ???

Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Pemko Lhokseumawe dalam hal ini sehubungan diterbitkan surat Perjanjian Petugas Haria Pasar tentunya terlebih dahulu melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para Pedagang agar tertib sesuasi dengan aturan, dengan cara yakni ;

ree

Yang pertama hal yang paling penting adalah Upaya Mencegah / membatasi terjadinya penambahan bangunan atau bertambahnya kehadiran PKL baru.

Hal yang seharusnya dilakukan pemerintah kota Lhokseumawe adalah Membangun Pos Pengaduan atau Pembinaan bagi para Pedagang (Bina Usaha, Bina Manusia dan Bina Lingkungan)



Kemudian Pihak Ke tiga dalam hal ini selaku Petugas Haria Merupakan Orang yang mewakili Pemerintah di lapangan.

Petugas Haria Atas jabatan dan wewenang nya, dapat Memberikan sanksi bagi PKL yang berdagang mengunakan trotoar, badan jalan, taman, jalur hijau dan tempat-tempat lain yang bukan peruntukkannya tanpa izin dari Pemerintah.

Memberikan sanksi apabila mendirikan kios dan/atau berjualan di trotoar, taman, jalur hijau, melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan kerusakan kelengkapan taman atau jalur hijau.

Memberikan shift / jadwal yang bergantian, apabila jumlah PKL melebihi kapasitas penempatan pasar tersebut.


ree

Merelokasi PKL apabila melebihi Kapasitas penempatan pasar tersebut ketempat yang baru, terutama pada pasar – pasar pembantu ( Pasar Inpres ) dengan menata fasilitas – fasilitas PKL di tempat tersebut dengan baik dan teratur.




Memberikan perhatian yang lebih terhadap PKL untuk pemberian Pelatihan dan permodalan terhadap PKL yang telah ditata melalui pendataan dan registrasi secara bertahap.


Potensi yang ada pada PKL jika dikemas secara menarik dapat dijadikan sebagai potensi ekonomi maupun potensi wisata. Dalam mewujudkan hal tersebut diperlukan adanya promosi yang tepat, namun sebelum itu perlu adanya penataan secara menyeluruh terhadap PKL baik itu dari aspek fisik maupun manajemen.


Report Chandra 29/4/21

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page